Anak Punk di Kaliwedi Ditangkap Polresta Cirebon, Ketahuan Jual Obat Terlarang

Anak Punk di Kaliwedi Ditangkap Polresta Cirebon, Ketahuan Jual Obat Terlarang

CIREBON - Anak punk asal Desa Prajawinangun, Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon ditangkap polisi, karena kedapatan menjual obat terlarang.

Pria berinisial RS (24), kerap berdandan seperti anak punk. Di lingkungannya Desa Prajawinangun, Kecamatan Kaliwedi, juga terkenal sebagai pengobat. Tetapi sudah lama.

Namun, para tetangga kaget ketika tahu anak punk tersebut  berurusan dengan polisi, karena tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau Obat Keras Terbatas (OKT).

Pengungkapan terhadap tersangka, bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan nama RS yang kerapkali menjual obat-obatan terlarang.

Baca juga:

Polisi kemudian turun ke lapangan, memantau gerak gerik dari RS.

Saat tersangka sedang transaksi OKT di rumahnya yang berlokasi di Desa Prajawinangun Wetan, Kecamatan Kaliwedi polisi langsung bergerak menggerebek rumahnya. Tersangka tak berkutik, diamankan tanpa perlawanan.

\"Tersangka kita amankan beberapa minggu kemarin, di rumahnya,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada Radar Cirebon, Selasa (17/5).

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: